kategori Objek Zakat

Kesempurnaan ramadhan tidak akan terlepas dari sebuah ibadah maliyah yang namanya zakat fitrah, karena zakat merupakan sebuah ajaran syariat yang di yakini oleh umat islam sebagai satu bentuk ibadah pensucian terhadap apa yang menjadi hak milik muslim berupa harta, atau dengan kata lain tanpa berzakat orang berpuasa di bulan ramadhan kurang sempurna. Hukum dari pada zakat ialah wajib sebagaimana pendapat Syekh Muhyiddin an-Nawawi:
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.)

Mengenai tentang mustahiqquzakat (orang -orang yang berhak menerima zakat) ada 8 golongan sebagai mana yg kita kenal dengan istilah الأصناف الثمانية (golongan yang 8) hal tersebut berdasarkan ayat al-quran surat attaubah ayat 60 :
{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ}
Yaitu : faqir, miskin, gharim (orang yg terjerat hutang), riqob (budak), muallaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. 

Perlu diketahui bahwa dari yang 8 golongan itu di kelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu: اجرة , دفاعة الحياة dan توكد الاسلام 

 1. Kategori دفاعة الحياة (Mempertahankan hidup), artinya dari harta zakat tersebut bisa bertahan dan melangsungkan hidup serta menjadikan hidup lebih sempurna atau tidak kekurangan.
Dan golongan yang berhak yaitu : Faqir, Ghorim, Riqob, dan Ibnu Sabil (musafir)

2. Kategori  اجرة (Upah), artinya dari harta zakat itu ada upah atau bonus bagi orang yang mengelola harta zakat.
Dan golongan yang berhak yaitu : amil zakat.

3.kategori توكد الاسلام (Penguat Islam), artinya dari harta zakat itu bisa memberi hal positif kepada kualitas keislamam seseorang agar lebih baik.
Dan golongan yang berhak yaitu : Muallaf dan fisabilillah.

Sisi positif lainnya dari ibadah zakat yaitu ajaran moral tentang betapa berharganya menjadi orang yang bisa memberi dari pada orang yang meminta, sebagai mana hadist nabi muhammad yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim :
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
Artinya : Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAHARMU KURANG SHALEH MAS

Konsep Produksi & Konsumsi dalam Al-Qur'an