Implementasi Hadist إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق dalam Ranah Ekonomi

Sepanjang yang kita ketahui hadist nabi muhammad SAW berikut ini
إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
Banyak disampaikan ketika pembahasan seputar akhlak manusia dengan manusia dalam ranah sosial, sebenarnya hadist tersebut bisa diterapkan dalam kontek ekonomi, bahwasanya kalimat مكارم الأخلاق yang bermakna "menyempurnakan akhlak" tidak hanya terhusus pada ranah kontek keberadaban sosial saja, melainkan juga masuk dalam ranah penyempurnan ekonomi, sehingga makna menyempurnakan dari kalimat مكارم الأخلاق berujung pada tindakan modifikasi yang adakalannya menambah dan mengurangi dalam tatanan ekonomi islam.
Berikut penjabaran modifikasi dalam ekonomi islam, baik konsep penambahan dan pengurangan.
1. Penambahan
Pada dasarnya dalam mekanisme transaksi berlaku satu akad dalam satu transaksi, tetapi islam menyempurkan dengan menghadirkan inovasi baru dalam pengembangan produk lembaga keuangan seperti HYBRID CONTRA (multi akad/two in one) menggabungkan dua akad dalam satu transaksi, artinya ada penambahan akad, tentunya hal ini sudah disepakati oleh MUI dan DSN (Dewan Syariah Nasional) melalui beberapa pertimbangan dengan berlandaskan pada hukum islam, guna sebagai bentuk inovasi yang bisa merespon perubahan zaman, tentunya yang berkaitan dengan ekonomi.
2. Pengurangan
Di era modern seperti saat ini banyak sekali tarjadi ketimpangan ekonomi, yang pada secara garis besar di sebabkan oleh individu yang memiliki kekuasaan besar yang dapat memepengaruhi sistem ekonomi dengan tujuan keuntungan pribadi, sehingga  kemiskinanan dimana mana. Oleh karena itu islam datang dengan menghadirkan zakat, hibah, waqof dan sejenisnya sebagai solusi untuk mengurangi kemiskinan, tentunya dengan mekanisme yang sudah di sepakati dan di terapkan oleh lembaga yang berkaitan seperti BAZNAS.

Sehingga sesuai dengan prinsip islam terhadap ekonomi yaitu :
 يوءدي الى إدابة الفوارق بين الطبقات، و يقلل التفاوت الصارخ بين الافراد في تملك الأموال
 (Mengantarkan kepada mencairkan perbedaan antara strata kelas, dan mengurangi kesetimpangan di antara individu dalam hal kepemilikan harta)

Merujuk :
Mukhtashor Teori Fikih Ekonomi, &
 معالم النظام الاقتصادي في الاسلام، الفقه الاسلامي و أدلته، الاستاذ الدكتور وهبت الزحيلى

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kategori Objek Zakat

MAHARMU KURANG SHALEH MAS

Konsep Produksi & Konsumsi dalam Al-Qur'an