Jumat, 18 November 2022

MAHARMU KURANG SHALEH MAS

Salah satu syarat pernikahan di katakan sah manakala terpenuhinya mahar atau maskawin. Mahar merupakan suatu harta yang wajib di berikan oleh seorang lelaki kepada calon istrinya sebab akad pernikahan, sebagaimana yg di katakan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i

  الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Sementara Dalil pensyariatan mahar, termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

                                            وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً 

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Konteks Mahar dalam pernikahan di zaman sekarang tergolong sesuatu yang sakral, sehingga banyak masyarakat beranggapan bahwa mahar harus bernilai mahal, sebab menjadi tolak ukur derajat sosial dari seorang wanita yang akan di persunting. Namun anggapan demikian di tolak oleh sebagian kalangan, sebab tidak semua keabsahan bisa di nilai dengan kata mahal, oleh karena tidak memandang sebuah ke-mahal-an maka cinta bisa menyatukan orang yang miskin dan yang kaya

Dalam islam tidak ada standar minimal dan maksimal mahar/maskawin, mengutip pendapat abi syujak dalam tadzhibnya :

                                     ليس لأقل الصداق ولالأكثره حد

"tidak ada batasan maximal dan minimal mahar", 

sekalipun ada pendapat yang memberi batasan jumlah mahar, akan tetapi hal itu tidak menjadi ukuran mutlaq.

terbukti dengan hadist yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan yang menikah dengan lelaki yang maharnya sepasang sandal.

ان امرأة من بني فزارة تزوجت على نعلين. فقال راسول الله صلى الله عليه وسلم : أرضيت من نفسك و مالك بنعلين، قالت : نعم. فأجازه

 "Seorang wanita dari Bani Fazara menikah dengan mahar dua sandal. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "apakah Kamu ridha akan dirimu dan hartamu dengan mahar dua sandal. Dia menjawab: iya ya Rasulullah."

Pertanyaan besarnya apakah di zaman ini ada perempuan yang rela di nilai tukar dengan mahar sepasang sandal???.(Sebagai celetuk mungkin ada tapi hal itu adalah sebuah konten youtube).

Lambat laun kesederhanaan mahar dengan sendal itu mulai sirna bahkan tiada, sebab sudah tergantikan dengan sesuatu yang sederhana pula, namun uniknya  sesuatu yang sederhana itu masih merupakan bagian dari perangkat ibadah yaitu seperangkat Alat Sholat.

Sepintas mungkin iya iya saja, namun ketika di pikir ulang, bahwa seorang wanita muslimah tanpa harus di Mahar-i/di emas kawinkan dengan seperangkat Alat Sholat, dia (wanita muslim) tetep terkena hithap kewajiban melaksanakan solat dan sudah pasti mempunyai seperangkat alat sholat baik sejadah dan mukenah, apalagi kalau wanita yang di nikahi adalah seorang putri kiai (sebut saja eneng) yang notabenenya adalah wanita solihah, pastinya sudah jadi gudang mukenah.

Sehingga ada komentar kalau memang seperangkat alat sholat kenapa tidak dengan mushollahnya?

Kalau mengaca Rasulullah, tatkala menikahi umi habibah, maharnya 1000 dinar pendapat lain mengatakan 400 dinar, jadi pantas saja dalam sebuah pidatonya sayyidina umar mengatakan :

“Wahai kelompok perempuan, kamu jangan mahal-mahal ketika minta mahar. Kalau saja ada yang berhak paling mahal, tentu putrinya Rasulullah dan istri-istri Rasulullah. Saya bersaksi mahar pada istri-istrinya Nabi dan putri-putrinya Nabi itu tidak melebihi angka sekian.”

Sekalipun tidak semahal mahar dari istri istri Rasulullah, setidaknya perlu memperhatikan dan memperhitungkan nilai kepantasan sebagai penghormatan dalam menentukan mahar untuk menikahi seorang wanita, sehingga sama sama rela

📢Simplenya jangan terlalu sederhana memahami dalil kesederhanaan mahar.

Dengan demikian perlu kiranya ada sebuah perubahan yang dapat menggantikan kebiasaan menggunakan mahar denga seperangkat alat sholat dalam pernikahan

(Taufik Hidayaturrahman)

Senin, 24 Februari 2020

Keseimbangan Ekonomi dalam Do'a Sapu Jagat

Relevansi do'a bahagia dunia akhirat atau yang lebih masyhur disebut do'a sapu jagat terhadap keseimbangan ekonomi

Do'a ini di sebut dalam alqur'an

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)

Begitupun dalam hadist, yang termaktub dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa Urutan Hadits #1467
 
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLAHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]

doa ini sering dikatakan penutup dari semua permohonan dalam do'a ummat manusia.

Tapi di lain sisi, do'a ini mengandung nilai keseimbangan dalam kontek ekonomi dengan menyajikan konsep perbuatan muamalah yang mengarah pada gambaran ekonomi rabbani.

berikut konsepnya:

Dari penggalan do'a pertama

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً

Intisari dari penggalan pertama ini ialah bagaimana kita sebagai ummat manusia menjadi ummat yang baik di dunia tentunya dalam melakukan segala aktivitas termasuk dalam transaksi ekonomi seperti halnya berbisnis, atau jual beli dan semacamnya, tentu yang menjadu indikator penilaian baik dari setiap aktivitas adalah sesuai dengan aturan syariat, dan dari serangkaian apa yang telah dilakukan tidak lupa untuk disyukuri. Karena syukur itu adalah bentuk terima kasih pada allah SWT. Sehingga predikat حَسَنَةً pantas kita dapat dan kita di akan mendapat penilaian baik di masyarakat kita dan dari Allah SWT sebagai tuhan kita.
Sesuai dengan hadist nabi muhammad SAW

مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ

Artinya: "Apa saja yang dilihat baik oleh kaum muslimin, maka itu baik di sisi Allah"

Dari penggalan kelanjutannya

وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Intisari dari kelanjutannya adalah kepastian dan kepantasan kita untuk mendapat balasan dari allah berupa kebahagiaan akhirat, sudah barang tentu surga yang di maksud. Ini adalah bentuk kepastian janji dari allah untuk kita sebagai hamba yang telah melakukan sesuatu sesuatu dengan perintahnya maka pantaslah kita untuk mendapatkan.
Karena janji allah adalah kepastian yang nyata dan kepastian allah adalah anugrah yang mulia.

Senin, 17 Februari 2020

Implementasi Hadist إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق dalam Ranah Ekonomi

Sepanjang yang kita ketahui hadist nabi muhammad SAW berikut ini
إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
Banyak disampaikan ketika pembahasan seputar akhlak manusia dengan manusia dalam ranah sosial, sebenarnya hadist tersebut bisa diterapkan dalam kontek ekonomi, bahwasanya kalimat مكارم الأخلاق yang bermakna "menyempurnakan akhlak" tidak hanya terhusus pada ranah kontek keberadaban sosial saja, melainkan juga masuk dalam ranah penyempurnan ekonomi, sehingga makna menyempurnakan dari kalimat مكارم الأخلاق berujung pada tindakan modifikasi yang adakalannya menambah dan mengurangi dalam tatanan ekonomi islam.
Berikut penjabaran modifikasi dalam ekonomi islam, baik konsep penambahan dan pengurangan.
1. Penambahan
Pada dasarnya dalam mekanisme transaksi berlaku satu akad dalam satu transaksi, tetapi islam menyempurkan dengan menghadirkan inovasi baru dalam pengembangan produk lembaga keuangan seperti HYBRID CONTRA (multi akad/two in one) menggabungkan dua akad dalam satu transaksi, artinya ada penambahan akad, tentunya hal ini sudah disepakati oleh MUI dan DSN (Dewan Syariah Nasional) melalui beberapa pertimbangan dengan berlandaskan pada hukum islam, guna sebagai bentuk inovasi yang bisa merespon perubahan zaman, tentunya yang berkaitan dengan ekonomi.
2. Pengurangan
Di era modern seperti saat ini banyak sekali tarjadi ketimpangan ekonomi, yang pada secara garis besar di sebabkan oleh individu yang memiliki kekuasaan besar yang dapat memepengaruhi sistem ekonomi dengan tujuan keuntungan pribadi, sehingga  kemiskinanan dimana mana. Oleh karena itu islam datang dengan menghadirkan zakat, hibah, waqof dan sejenisnya sebagai solusi untuk mengurangi kemiskinan, tentunya dengan mekanisme yang sudah di sepakati dan di terapkan oleh lembaga yang berkaitan seperti BAZNAS.

Sehingga sesuai dengan prinsip islam terhadap ekonomi yaitu :
 يوءدي الى إدابة الفوارق بين الطبقات، و يقلل التفاوت الصارخ بين الافراد في تملك الأموال
 (Mengantarkan kepada mencairkan perbedaan antara strata kelas, dan mengurangi kesetimpangan di antara individu dalam hal kepemilikan harta)

Merujuk :
Mukhtashor Teori Fikih Ekonomi, &
 معالم النظام الاقتصادي في الاسلام، الفقه الاسلامي و أدلته، الاستاذ الدكتور وهبت الزحيلى

Rabu, 12 Februari 2020

Konsep Produksi & Konsumsi dalam Al-Qur'an

Secara umum produksi sering diartikan dengan pengubahan suatu barang (barang mentah) menjadi suatu hasil produk berupa barang atau jasa. Dalam pengertian yang lebih sempit, produksi yang dimaksud adalah proses yang menghasilkan barang jadi secara utuh maupun barang setengah jadi, tergolong barang industri atau barang buatan lainnya.
Sedangkan konsumsi merupakan proses penggunan suatu barang atau jasa dalam kehidupan sehari-hari guna memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat pada umumnya, dengan bekal pengetahuan yang dimiliki manusia mampu melakukan segala macam cara untuk mempertahankan hidupnya termasuk dengan cara membuat atau memproduksi suatu barang.
Berkaitan dengan barang atau bahan yang dapat digunakan untuk melakukan suatu aktifitas produksi manusia bisa memanfaatkan kekayaan alam yang ada disekitar contoh kecilnya adalah pohon bisa dibuat atau dibentuk menjadi sesuatu yang memiliki fungsi tertentu seperti meja, kursi dan lain semacamnya. Sementara contoh kecil dari aktifitas konsumsi adalah membeli serta menggunakan barang-barang produksi seperti melengkapi perabotan rumah tangga.
Dari penjelasan diatas, pada dasarnya produksi maupun konsumsi disamping termasuk pembahasan ilmu ekonomi, juga sudah termaktub secara tersurat maupun tersirat dalam kitab suci al-Quran sebagaimana yang akan dijelaskan berikut ini:
Surat Ibrahim 

ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً فَأَخْرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلْفُلْكَ لِتَجْرِىَ فِى ٱلْبَحْرِ بِأَمْرِهِۦ ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلْأَنْهَٰرَ
Artinya  : Allah yang menciptakan langit dan bumi, dan  menurunkan air hujan dari langit, kemudian dengan hujan itu Dia mengeluarkan (menumbuhkan) berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu, dan dia telah munundukkan kapal bagimu agar berlayar dilautan dengan kehendaknya dan dia telah menundukkan sungai-sungai bagimu. (Q.S Ibrahim: 32)

وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ دَآئِبَيْنِ ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ
Artinya : Dan dia telah menundukkan matahari dan bulan bagimu yang terus menerus beredar dalam orbitnya dan telah menundukkan malam dan siang bagimu. (Q.S Ibrahim: 33)

وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ
Artinya :  Dan dia telah memberikan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat dzalim dan sangat mengingkari nikmat allah. (QS-Ibrahim: 34)

Tiga ayat diatas menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan langit dan bumi tidak hanya untuk menjadi pelengkap alam semesta tapi memiliki tujuan yang tak kalah penting yaitu sebagai sarana manusia untuk mengelola dan menghasilkan sesuatu yang dapat memberikan manfaat dalam memenuhi kehidupan hidup.
 Sesungguhnya Sang Pencipta yang sejati adalah Allah SWT. Dan makhluk yang berperan di dunia hanyalah panjang tangan dari skenario Tuhan yang Maha Esa. Pada surat Ibrahim ayat 32 terdapat banyak penjelasan terkait ekonomi diantaranya Allah SWT juga menurunkan air hujan sebagai cikal bakal hidupnya segala macam tumbuhan sehingga dapat menuai dan menikmati buah hasil dari tumbuhan tersebut dan Allah SWT juga menganugerahkan potensi manusia dalam membuat atau memproduksi kapal. 
Dari penjelasan singkat ini, dapat diketahui secara tersirat rangkaian ayat tersebut juga memiliki kandungan makna yang begitu erat dengan bidang ekonomi terutama produksi dan konsumsi.
Dalam kaitannya dengan produksi, telah disebutkan gambarang singkat suatu produksi, serta cara memanfaatkan sumber tenaga atau energi dari alam sekitar semisal memanfaatkan panas matahari dalam proses pengeringan suatu barang seperti kripik dan juga memanfaatkan lautan dan udara sebagai sarana dalam kegiatan ekspor dam impor bagi barang produksi dan konsumsi. Dan tak lupa berkenaan dengan seluruh aktivitas produksi dan konsumsi yang dikerjakan, kita diajarkan untuk senantiasa bersyukur atas seluruh nikmat yang kita peroleh.
Surat An-Nahl ayat 66-69 

وَإِنَّ لَكُمْ فِى ٱلْأَنْعَٰمِ لَعِبْرَةً ۖ نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِى بُطُونِهِۦ مِنۢ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًا سَآئِغًا لِّلشَّٰرِبِينَ
Artinya: Dan sesungguhya pada hewan ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagimu, kami memberimu minuman dari apa yang ada dalam perutnya (berupa) susu murni antara kotoran dan darah, yang mudah ditelan bagi orang yang meminumnya. (Q.S An-Nahl: 66)

وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى ٱلنَّحْلِ أَنِ ٱتَّخِذِى مِنَ ٱلْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ ٱلشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ
Artinya :  Dan tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, “buatlah sarang di gunung-gunung, di pohon-pohon, dan di tempat-tempat yang mereka (manusia) buat. (Q.S An-Nahl: 68)

ثُمَّ كُلِى مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ فَٱسْلُكِى سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنۢ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَٰنُهُۥ فِيهِ شِفَآءٌ لِّلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Kemudian makanlah dari segala macam buah-buahan, lalu tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan bagimu, dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berfikir. (Q.S An-Nahl: 69)

Dalam rangkaian ayat diatas, dijelaskan bahwa banyak manfaat dari hewan yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan aktifitas produksi dan konsumsi, mulai dari hewan kecil seperti lebah hingga hewan ternak yang memang penuh dengan manfaat yang dapat diproduksi seperti susu, dan daging. 
Allah SWT menjelaskan bahwa telah disediakan dalam tubuh hewan ternak beberapa sumber asupan terbaik bagi manusia yaitu daging yang memiliki kandungan protein dan vitamin yang dapat menunjang kesehatan tubuh manusia dan susu merupakan minuman terbaik yang pernah ada dengan kandungan protein dan kalsium serta gizi yang memang dibutuhkan oleh tubuh manusia.
Dan tak kalah penting, rangkaian ayat diatas juga menjelaskan anjuran untuk mengkonsumsi buah-buahan atau minuman hasil produksi dari buah tersebut serta madu lebah yang sudah barang tentu memiliki berbagai khasiat dan obat bagi segala macam penyakit yang mengidap di tubuh manusia. 
Walhasil, tujuan dari semua penjelasan terkait produksi dan konsumsi dalam rangkaian surat Ibrahim ayat 32-34 dan surat an-Nahl ayat 66-69 adalah untuk menjaga stabilitas hidup manusia yang memiliki peran penting dalam mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya alam demi kemaslahatan dunia dan akhirat.  
Dari tulisan ini dapat dapat disimpulkan sebagai berikut:
•Allah SWT menciptakan langit dan bumi tidak hanya untuk menjadi pelengkap alam semesta tapi memiliki tujuan yang tak kalah penting yaitu sebagai sarana manusia untuk mengelola dan menghasilkan sesuatu yang dapat memberikan manfaat dalam memenuhi kehidupan hidup.

•Dan dijelaskan bahwa banyak manfaat dari hewan yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan aktifitas produksi dan konsumsi, mulai dari hewan kecil seperti lebah hingga hewan ternak yang memang penuh dengan manfaat yang dapat diproduksi seperti susu, dan daging. 

•Dan tak kalah penting, juga dijelaskan anjuran untuk mengkonsumsi buah-buahan atau minuman hasil produksi dari buah tersebut serta madu lebah yang sudah barang tentu memiliki berbagai khasiat dan obat bagi segala macam penyakit yang mengidap di tubuh manusia. 

√REFERENSI
•Kitab تفسير المراغي,
karya احمد بن مصطفى المراغي

Selasa, 11 Februari 2020

kategori Objek Zakat

Kesempurnaan ramadhan tidak akan terlepas dari sebuah ibadah maliyah yang namanya zakat fitrah, karena zakat merupakan sebuah ajaran syariat yang di yakini oleh umat islam sebagai satu bentuk ibadah pensucian terhadap apa yang menjadi hak milik muslim berupa harta, atau dengan kata lain tanpa berzakat orang berpuasa di bulan ramadhan kurang sempurna. Hukum dari pada zakat ialah wajib sebagaimana pendapat Syekh Muhyiddin an-Nawawi:
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.)

Mengenai tentang mustahiqquzakat (orang -orang yang berhak menerima zakat) ada 8 golongan sebagai mana yg kita kenal dengan istilah الأصناف الثمانية (golongan yang 8) hal tersebut berdasarkan ayat al-quran surat attaubah ayat 60 :
{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ}
Yaitu : faqir, miskin, gharim (orang yg terjerat hutang), riqob (budak), muallaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. 

Perlu diketahui bahwa dari yang 8 golongan itu di kelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu: اجرة , دفاعة الحياة dan توكد الاسلام 

 1. Kategori دفاعة الحياة (Mempertahankan hidup),
artinya dari harta zakat tersebut bisa bertahan dan melangsungkan hidup serta menjadikan hidup lebih sempurna atau tidak kekurangan.
Dan golongan yang berhak yaitu : Faqir, Ghorim, Riqob, dan Ibnu Sabil (musafir)

2. Kategori  اجرة (Upah),
artinya dari harta zakat itu ada upah atau bonus bagi orang yang mengelola harta zakat.
Dan golongan yang berhak yaitu : amil zakat.

3.kategori توكد الاسلام (Penguat Islam),
artinya dari harta zakat itu bisa memberi hal positif kepada kualitas keislamam seseorang agar lebih baik.
Dan golongan yang berhak yaitu : Muallaf dan fisabilillah.

Sisi positif lainnya dari ibadah zakat yaitu ajaran moral tentang betapa berharganya menjadi orang yang bisa memberi dari pada orang yang meminta, sebagai mana hadist nabi muhammad yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim :
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
Artinya : Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah

Ekonomi Sosialis dan Kapitalis

لمحة عابرة عن خصاءص النظامين الاشتراكي و الرأسمالي فى الاقتصادي الاسلامي
Tinjauan sekilas tentang نظام الاقتصادي الاشتراكي(Sistem Ekonomi Sosialis) Dan نظام الاقتصادي الرأسمالي(Sistem Ekonomi Kapitalis), نظام الاقتصادي الرأسمالي dibangun berdasarkan pengakuan terhadap prinsip kepemilikan, maka setiap individu memiliki kuasa penuh dalam suatu pengelolaan terhadap dana konsumsi dan produksi, point inti dalam sistem ini adalah kebebasan untuk melakukan kontrak dan pertukaran dalam transaksi ekonomi, bahkan di anggap sebagai sistem pasar permanen. Sedangkan نظام الاقتصادي الاشتراكي di bangun berdasarkan pada kepemilikan negara atas berbagai alat produksi dari industri, pertanian, kekayaan alam, dan layanan publik, maka tidak ada kepemilikan secara individu, oleh karenanya tidak ada ruang untuk kebebasan ekonomi kecuali hanya sekedar memberikan sesuatu dari masyarakat secara umum kepada individu secara khusus.  Dan inti dari Doktrin sosialis atau ekonomi sosialis menuntut secara sosial untuk mencapai kesetaraan di antara individu.

Referensi
الفقه_الاسلام_وادلته_الاستاذ_الدكتور_وهبة_الزحيلي

اساس النظام الاقتصادي الاسلامي (Dasar sistem ekonomi islam)

اساس النظام الاقتصادي الاسلامي
 (Dasar sistem ekonomi islam)
 harus merujuk pada 2 pantum variabel ammah yang sangat urgen yaitu سياسة الاقتصادي(Politik Ekonomi) Dan مدهب الاقتصادي(Madhab Ekonomi) , agar tetap berada pada خط الاتجاه الإسلامي , tentang hakikat سياسة الاقتصادي itu sendiri merupakan suatu ragam pemikiran ekonomi yg berupaya memecahkan problematika ekonomi yg menimpa masyarakat, sedangkan obyeknya mengkaji tentang jalan terbaik serta sarana terbaik yg harus di ikuti oleh pemimpin untuk mencapai tujuan atau maksud tertentu, sedangkan مدهب الاقتصادي  adalah fase berfikir ekonomi yg di lakukan seseorang terhadap pengambilan sikap tertentu dengan melakukan penilaian akan suatu sistem ekonomi tertentu,  yg berujung pada sikap menerima/menolak/berpegang/berpaling dari sistem ekonomi yg ditentukan. 
Sehingga tidak ada anggapan buruk terhadap نظام اقتصادي الاسلامي

Referensi
الفقه_الاسلام_وادلته_الاستاذ_الدكتور_وهبة_الزحيلي

MAHARMU KURANG SHALEH MAS

Salah satu syarat pernikahan di katakan sah manakala terpenuhinya mahar atau maskawin. Mahar merupakan suatu harta yang wajib di...