Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

MAHARMU KURANG SHALEH MAS

Gambar
Salah satu syarat pernikahan di katakan sah manakala terpenuhinya mahar atau maskawin. Mahar merupakan suatu harta yang wajib di berikan oleh seorang lelaki kepada calon istrinya sebab akad pernikahan, sebagaimana yg di katakan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i   الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح. Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.” Sementara Dalil pensyariatan mahar, termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:                                             وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً  Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Konteks Mahar dalam pernikahan di zaman sekarang tergolong sesuatu yang sakral, sehingga banyak masyarakat beranggapan bahwa mahar harus bernilai mahal, sebab menjadi tolak ukur derajat sosial dari seorang wanit